Kab. Ketapang 11/10/2026
Image
  • 09 September 2026 | 97

Karhutla Ketapang Jadi Perhatian, Menteri Kehutanan Pimpin Langsung Rapat Penanganan

KETAPANG, KALIMANTAN BARAT — Setelah meninjau langsung kondisi hutan dan lahan yang terbakar di Kabupaten Ketapang, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memimpin langsung rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bersama Bupati Ketapang beserta jajaran, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), BPBD, serta organisasi dan instansi terkait di ruang rapat Kantor Bupati Ketapang, Selasa (8/9/2026).

Rapat tersebut membahas langkah percepatan penanganan karhutla melalui penguatan pasukan darat, optimalisasi Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), dukungan water bombing, pemenuhan sarana dan prasarana, pelibatan masyarakat, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.

Dalam rapat tersebut, pemerintah menyampaikan kabar baik berupa dukungan Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp20 miliar yang akan diperuntukkan bagi penguatan penanganan karhutla di Kabupaten Ketapang.

"Pada hari ini Bapak Presiden Prabowo Subianto memberikan bantuan presiden sebesar Rp20 miliar yang diharapkan dapat melengkapi perjuangan bapak-bapak di Kabupaten Ketapang untuk melawan karhutla," ujar Raja Juli dalam rapat tersebut.

Penggunaan anggaran tersebut telah diarahkan untuk sejumlah kebutuhan operasional penanganan karhutla, antara lain mendukung kegiatan pemadaman, pembangunan atau pengadaan sumur bor, pompa, serta kebutuhan sarana dan prasarana lainnya.

Selain dukungan sarana dan prasarana, anggaran tersebut juga dapat diarahkan untuk memberikan insentif atau uang semangat bagi masyarakat dan unsur yang terlibat langsung dalam upaya pemadaman, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu instansi secara sendiri-sendiri. Seluruh unsur harus bergerak secara terpadu dengan pembagian tugas yang jelas sesuai kewenangan masing-masing.

"Ini harus kerja kolektif. Tidak ada satu instansi pun yang secara sendiri bisa menyelesaikan masalah ini. Karena itu, gotong royong dalam kebaikan harus kita lanjutkan," tegas Raja Juli dalam rapat tersebut.

Menurut dia, langkah pertama yang harus diperkuat adalah identifikasi titik panas (hotspot) secara intensif. Setiap titik yang terdeteksi harus segera diverifikasi di lapangan untuk memastikan keberadaan api dan menentukan langkah penanganan.

Raja Juli juga meminta kekuatan udara dan pasukan darat disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan. Dukungan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dan water bombing harus ditempatkan secara dinamis berdasarkan wilayah yang paling membutuhkan.

Selain kekuatan udara, pemerintah daerah diminta segera melakukan pemetaan kekuatan pasukan darat, termasuk jumlah personel, peralatan, serta kebutuhan tambahan di setiap wilayah.

"Kalau kurang, bantuannya dari mana? Alat segera diatasi. Kalau tidak ada, segera laporkan kebutuhannya supaya bisa kita akumulasi dan dipenuhi dengan dana yang ada," kata Raja Juli.

Kabupaten Ketapang menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus karena memiliki wilayah yang luas dengan 20 kecamatan. Sejumlah kawasan pedalaman memiliki akses terbatas sehingga menyulitkan pengerahan pasukan dan peralatan pemadaman.

Dalam kondisi tersebut, Raja Juli menilai keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla. Masyarakat dan relawan dapat diperkuat untuk membantu pemadaman di wilayah yang masih dapat dijangkau, sementara titik yang sulit diakses dapat ditangani dengan dukungan udara.

Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran juga akan diperkuat. Kepolisian diminta meningkatkan patroli dan kegiatan intelijen untuk mengidentifikasi pihak yang melakukan pembakaran, baik secara sengaja maupun karena kelalaian.

Penegakan hukum ditegaskan tidak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga korporasi apabila ditemukan bukti pelanggaran.
"Kita tidak peduli apa itu masyarakat atau korporasi sekalipun. Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, semuanya harus diproses secara hukum," tegasnya.
Meski demikian, proses hukum harus dilakukan secara proporsional. Masyarakat yang menjadi korban kebakaran tidak boleh serta-merta dianggap sebagai pelaku tanpa adanya bukti yang jelas.

Dalam rapat tersebut juga dibahas penerapan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang pemberdayaan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Regulasi tersebut mengatur sejumlah sanksi administratif, mulai dari teguran, peringatan tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin hingga pencabutan izin.

Raja Juli juga menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat hingga tingkat desa. Aparat pemerintah, TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan desa, serta unsur terkait diminta aktif memberikan pemahaman mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.
Dengan mengintegrasikan pemantauan hotspot, OMC, water bombing, penguatan pasukan darat, pemenuhan sarana-prasarana, keterlibatan masyarakat, serta penegakan hukum, pemerintah berharap penanganan karhutla di Kabupaten Ketapang dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat sasaran, dan terpadu.

TAG :