Kab. Ketapang 14/09/2026
Image
  • 05 Agustus 2026 | 107

Sekda Ketapang Pimpin Rapat Bahas Status Tanggap Darurat Karhutla Usai Tinjau Lapangan

Ketapang – Usai meninjau langsung kondisi di lapangan, Sekretaris Daerah (Sekda) Repalianto memimpin rapat pembahasan penetapan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla),  Rabu (5/8/2026).

Rapat dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan, BPKAD, BPBD, serta Bagian Hukum.

Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa penetapan status tanggap darurat Karhutla harus dilakukan secara cermat dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penetapan status tanggap darurat bencana tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Seluruh indikator dan data harus dikaji secara komprehensif sesuai ketentuan yang berlaku agar keputusan yang diambil benar-benar dapat dipertanggungjawabkan," tegas Sekda.

Berdasarkan pemaparan dalam rapat, nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di kawasan perkotaan Kecamatan Delta Pawan dalam tiga hari terakhir berada pada kategori baik hingga sedang. Alat pemantau kualitas udara yang tersedia saat ini hanya mengukur kondisi di wilayah perkotaan, sehingga belum merepresentasikan kondisi di luar kota. Selain itu, arah angin dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap kualitas udara di Kota Ketapang.

Data dari Dinas Kesehatan menunjukkan jumlah pasien Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hingga Juli 2026 tercatat sebanyak 61 pasien rawat jalan, 1 pasien rawat inap, dan 3 pasien yang ditangani di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Sementara itu, hingga 5 Agustus 2026, belum terdapat tambahan pasien ISPA.

Sekda juga mengingatkan bahwa penetapan status bencana daerah harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 7 ayat (2), yang memuat indikator meliputi kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Selain itu, sesuai Pasal 49, sebelum penetapan status tanggap darurat dilakukan, BPBD wajib menyusun kajian yang kemudian dibahas dalam rapat untuk menghasilkan rekomendasi. Kajian tersebut harus mencakup identifikasi luas wilayah terdampak, jumlah korban, kerusakan sarana dan prasarana, gangguan terhadap pelayanan umum dan pemerintahan, serta kemampuan sumber daya alam maupun sumber daya buatan. Kelima aspek tersebut menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.

Di akhir rapat, Sekda meminta BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kesehatan agar terus melakukan pemantauan, pelaporan, dan pengkajian terhadap perkembangan situasi Karhutla secara berkelanjutan sebagai dasar pengambilan kebijakan Pemerintah Kabupaten Ketapang.

TAG :