KETAPANG – Setelah melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Ketapang Nomot 64 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (SLIP Desa) akhir tahun lalu. Selanjutnya Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ketapang, Senin (9/3) melakukan monitoring pelaksanaan PPID di Desa Sukabangun dan Kalinilam Kecamatan Delta Pawan. Untuk Kecamatan Benua Kayong, monev dilakukan di Desa Sukabaru dan Sungai Kinjil.
Monitoring dan evaluasi dilakukan di desa, tujuannya untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ketapang memastikan pengelolaan informasi publik di desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan pelayanan informasi yang transparan kepada masyarakat.
Kedatangan Staf Dinas Kominfo Ketapang di Desa Sungai Kinjil langsung berhubungan dengan Kades, H. Mahud. Sedangkan di Desa Sukabaru, Tim Dinas Kominfo Ketapang berjomunikasi dengan Ibu Erni. Demikian juga dengan di Desa Kalinilam, tim dinas Kominfo Ketapang disambut hangat Kades Kalinilam, Zulkarnain. Sedangkan di Desa Sukabangun, tim Dinas Kominfo berkomunikasi dengan Heri, Sekretaris Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan.