Kab. Ketapang 16/08/2026
Image
  • 10 Desember 2025 | 218

Menkomdigi Ajak Orang Tua Terapkan Prinsip ‘Tunggu Anak Siap’ Dalam Perlindungan Digital Anak

Jakarta Pusat, Komdigi – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya penerapan prinsip “Tunggu Anak Siap” sebelum memperkenalkan anak pada ruang digital. Ajakan tersebut disampaikan dalam Talkshow “Bangun Ruang Digital Ramah Anak” yang berlangsung di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Prinsip tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Meutya Hafid menyatakan bahwa PP Tunas bukan untuk membatasi kemajuan digital, tetapi sebagai wujud kepedulian negara serta perhatian Presiden Prabowo terhadap masa depan anak bangsa. Ia mengingatkan bahwa dunia digital, selain penuh peluang, juga menghadirkan risiko seperti paparan konten berbahaya dan perundungan.

“Pesan utama kami sederhana namun krusial: Tunggu Anak Siap, Tunas. Pastikan anak benar-benar siap—baik secara usia, kematangan mental, dan adanya pendampingan yang memadai—sebelum memasuki dunia digital,” ujar Meutya.

Dengan hadirnya PP Tunas, Indonesia kini menjadi negara kedua di dunia setelah Australia yang memiliki regulasi komprehensif mengenai perlindungan anak di ruang digital. Langkah ini menempatkan Indonesia sebagai pionir dalam upaya menciptakan standar keamanan digital global bagi anak-anak.

Menkomdigi menekankan bahwa keberhasilan implementasi regulasi bergantung pada kerja kolektif semua pihak. Perlindungan anak tidak cukup dilakukan pemerintah saja, tetapi membutuhkan dukungan orang tua, sekolah, guru, komunitas, dan seluruh ekosistem digital.

Talkshow tersebut menghadirkan pakar pendidikan, psikolog anak, dan praktisi parenting. Sejumlah peserta turut berbagi pengalaman mengenai tantangan mendampingi anak di era digital, mulai dari paparan konten tidak pantas hingga kecanduan gim daring.

Salah satu peserta bahkan menceritakan kasus seorang anak yang putus sekolah akibat kecanduan gawai.

Menanggapi hal tersebut, Meutya menegaskan bahwa PP Tunas memberikan dasar hukum kuat melalui kewajiban verifikasi usia, persetujuan orang tua, pembatasan konten berbasis risiko, serta larangan profiling data anak.

“Regulasi ini memastikan platform digital bertanggung jawab. Dengan edukasi yang tepat dan dukungan semua pihak, kita ingin membangun budaya Aman Berdigital untuk Anak,” tegas Menkomdigi.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menambahkan bahwa PP Tunas dirancang untuk menciptakan ruang digital yang aman tanpa menghambat kreativitas dan proses belajar anak.

“Regulasi ini membuka jendela dunia bagi anak dengan manfaat maksimal dan risiko minimal,” ujarnya.

Menurut Fifi, sosialisasi yang masif dan kolaboratif menjadi kunci agar prinsip “Tunggu Anak Siap” dapat dipahami dan diterapkan masyarakat luas.

Pendekatan Proaktif Pelindungan Digital Anak melalui PP Tunas

Sebagai respons terhadap risiko digital yang semakin kompleks, Kementerian Komdigi memperkenalkan pendekatan proaktif berbasis regulasi dan edukasi melalui PP Tunas. Prinsip “Tunggu Anak Siap” menjadi filosofi inti yang menekankan kesiapan holistik anak sebelum terpapar ruang digital.

Dalam talkshow yang berkolaborasi dengan Magdalene, Pemimpin Redaksi sekaligus Founder Magdalene, Devi Asmarani, mengungkap data bahwa 48 persen pengguna internet Indonesia adalah anak di bawah 18 tahun, sementara hampir 40 persen anak usia dini telah menggunakan ponsel. Namun tingginya penggunaan ini belum diimbangi dengan pendampingan yang memadai dari keluarga.

“Kita bertemu untuk membahas tantangan mendesak: bagaimana memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman,” ujar Devi.

Devi menegaskan bahwa regulasi tidak cukup jika tidak didukung ekosistem yang melibatkan keluarga, sekolah, media, komunitas, dan platform digital. Kolaborasi multi-pihak diperlukan untuk memperluas pemahaman dan pelaksanaan prinsip “Tunggu Anak Siap”.

Melalui edukasi digital dan peran aktif berbagai pihak, pemerintah berharap tercipta budaya Aman Berdigital untuk Anak, sehingga ruang digital dapat menjadi sarana tumbuh kembang yang positif dan sehat.

Sumber: infopublik.id

TAG :