KETAPANG -- Koalisi Wartawan (KAWAN) dideklarasikan, Selasa (4/11) siang di Aston Hotel Ketapang. Deklarasi KAWAN yang diketuai Agustiandi dihadiri juga Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, S.TP., M.S.i., serta kepala perangkat daerah. Selain deklarasi keberadaan organisasi wartawan, pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan seminar yang bertemakan Keterbukaan Informasi Publik.
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, S.TP., M.S.i., dalam sambutannya mengatakan kehadiran organisasi wartawan ini diharapkan bisa mendukung pembangunan di Ketapang.
Ia berharap organisasi wartawan yang ada bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah khususnya berkontribusi dalam membangun Ketapang ini yang lebih baik.
Bupati berharap agar organisasi wartawan bisa memberikan nuansa baru kearah yang lebih positif.
Dalam meningkatkan katerbukaan informasi publik, dia mengaku bahwa dia juga mempunyai media sosial Faceebok. Dimana, Fanspage miliknya membagikan kegiatan pemerintah Kabupaten Ketapang. Tujuannya agar masyarakat tahu, selain sebagai media informasi juga sebagai pertanggungjawaban bahwa ia bekerja untuk masyarakat.
Oleh karena itu, dia mengajak para wartawan untuk berkontribusi untuk daerah Kabupaten Ketapang.
Usai menyampaikan sambutannya, Bupati Ketapang bersama Forkopimda melakukan foto bersama dengan pengurus KAWAN.
Sementara itu, Ketua Koalisi Wartawan Ketapang (KAWAN), Agustiandi mengatakan peran media saat ini tidak hanya menyampaikan berita tetapi juga menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Momentum Deklarasi ini dilakukan juga seminar dengan menampilkan narasumber Marhasak Reinardo Sinaga, dari Komisi Informasi Kalbar, Basaria Rajagukguk dari Kominfo Ketapang. Wakil Ketua KI Kalbar memaparkan paparan tentang hubungan Keterbukaan Informasi Publik dengan jurnalistik. sedangkan Drg.Basaria Rajagukguk, M.Sos., memaparkan tentang ruang publik yang sehat mewujudkan kemajuan dan kemandirian daerah.
Sesuai undang-Undang KIP, dijelaskan tata cara mendapatkan informasi bagi masyarakat pada badan publik. dimana, UU KIP mengatur badan publik mengelola informasi tersedia setiap saat, informasi berkala, informasi serta merta dan informasi dikecualikan. pengelolaan informasi bersifat administratif. sementara, profesi jurnalistik sebagai salah satu pilar demokrasi bekerja berdasarkan UU pers. dalam memenuhi kebutuhan Informasi keberadaan Pers dan Badan publik saling melengkapi.
Ditempat yang sama Drg. Basaria Rajagukguk, M.Sos., menjelaskan media sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong informasi positif. Dengan informasi yang positif di ruang publik dapat mendorong kemajuan dan kemandirian daerah, khususnya mendorong masuknya investasi di Ketapang. Karena itu, ia mengajak media tidak hanya berfungsi sebagai penyebar berita tetapi juga mitra dalam membangun daerah.