Kementerian PANRB Mendorong Peran APIP dalam Pengelolaan SP4N-LAPOR!

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengevaluasi pengelolaan pengaduan di instansi pemerintah. Tujuan terbaru dari monitoring dan evaluasi kali ini adalah keterlibatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mengelola Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

“Kami mengharapkan adanya keterlibatan APIP yang lebih besar dalam pengawasan pengelolaan pengaduan di tingkat instansi, terutama pada instansi yang pengelolaan utamanya selain di inspektorat,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, saat membuka acara Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan SP4N-LAPOR! Tengah Tahun 2021 secara virtual, Selasa (10/08).

Kegiatan tersebut dilakukan selama tiga hari, yakni pada 10, 12, dan 13 Agustus 2021. Hari ini, peserta monitoring berasal dari kementerian dan lembaga. Sementara untuk tanggal 12 Agustus mendatang, pesertanya berasal dari pemerintah daerah di wilayah Indonesia bagian tengah, dan Indonesia bagian timur. Sedangkan pada 13 Agustus, yang menjadi peserta adalah pemerintah daerah di wilayah Indonesia bagian barat.

Monitoring dan evaluasi tengah tahun ini dilaksanakan untuk melihat perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan sebelumnya. Sasaran strategis yang ingin dicapai pada tahun 2024 adalah untuk mewujudkan sistem pengelolaan pengaduan yang mampu memberikan respons dan solusi cepat serta tepercaya.

Sasaran strategis ini dicerminkan oleh dua kondisi, yaitu meningkatnya jumlah pengaduan dari masyarakat dan meningkatnya persentase penyelesaian pengaduan. “Dengan jumlah pengaduan yang meningkat, dapat dikatakan bahwa sistem pengelolaan pengaduan dipercaya oleh para pengguna layanan dan mereka meyakini bahwa pengaduan yang mereka berikan akan mendukung dalam peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelas Diah.

Sedikitnya ada empat jenis monitoring dan evaluasi. Jenis-jenis tersebut adalah performa pengelolaan, tindakan preventif, kualitas tindak lanjut, serta penyusunan rencana aksi. Di tingkat instansi, yaitu pada seluruh penyelenggara pelayanan publik, kami juga mengharapkan adanya pelaksanaan monev kepada seluruh unit kerja yang dilakukan secara berkala. “Sekali lagi kami sampaikan, dalam rangka penguatan pengawasan juga harus ada pelibatan APIP sebagai pengawas internal instansi untuk membantu instansi dalam menjamin tindak lanjut setiap pengaduan yang telah didisposisikan,” tegas Diah.

Kali ini, monitoring SP4N-LAPOR! juga menghadirkan Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto. Pengelola pengaduan berperan vital dan strategis, sebagai jembatan birokrasi dengan masyarakat.

Erwan menegaskan, sudah jadi kewajiban pengelola pengaduan untuk menciptakan SP4N-LAPOR! yang lebih efektif. Adanya SP4N-LAPOR! adalah salah satu bentuk pemerintahan terbuka yang memanfaatkan teknologi. Masyarakat bisa menyampaikan aduan melalui smartphone dengan berbagai saluran.

Baginya, masyarakat harus dilihat sebagai penerima utama layanan. Pengelola pengaduan harus mengabdikan dirinya untuk kepentingan masyarakat sekitarnya.

Pada kesempatan itu, Erwan mengajak komitmen untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas mekanisme pengaduan. “Mengajak APIP untuk mengelola pengaduan secara efektif, transparan, akuntabel, dengan prinsip kerahasiaan pelapor,” pungkas Erwan. (don/HUMAS MENPANRB)

sumber: https://menpan.go.id/site/berita-terkini/kementerian-panrb-mendorong-peran-apip-dalam-pengelolaan-sp4n-lapor